get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Penggerak Moderasi Beragama Perkuat Nilai Kebangsaan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Beberkan 5 Poin Evaluasi Layanan Haji 2023 di Mukernas AMPHURI

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 16:29:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Beberkan 5 Poin Evaluasi Layanan Haji 2023 di Mukernas AMPHURI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (tengah) membeberkan 5 poin evaluasi penyelenggaraan dan pelayanan haji 2023. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily membeberkan 5 poin evaluasi layanan haji 2023. Kementerian Agama (Kemenag) didorong terus memperbaiki sistem pelayanan haji dan umrah agar benar-benar nyaman dan berkualitas bagi para jemaah

Pernyataan itu disampaikan Tubagus Ace Hasan Syadzily yang akrab disapa Kang Ace saat menjadi narasumber dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) tahun 1445 H/2023 di Ballroom Hotel Merumatta, Jalan Pantai Senggigi, Batu Layar Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (4/8/2023).

“Sebagai penyambung lidah rakyat Komisi VIII telah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan haji dan umroh selama ini. Termasuk menyusun dan  menyempurnakan berbagai regulas yang ada di dalamnya,” kata Kang Ace.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menyatakan, terdapat tiga peran DPR terkait haji dan umrah, antara lain regulasi, penganggaran dan pengawasan. “Secara garis besar, kita sudah memiliki undang-undang (UU) yang mengatur ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah. DPR sudah mengatur melalui payung hukum secara lebih spesifik, bukan hanya soal haji tapi juga terkait umrah,” ujar Kang Ace. 

Beberapa regulasi itu, tutur dia, terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah serta pengelolaan keuangan haji. Seperti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut