get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi

Waduh, 2 Warga Binaan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Garut

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:20:00 WIB
Waduh, 2 Warga Binaan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Garut
Para tersangka penyalahgunaan narkoba digiring petugas di Mapolres Garut, Selasa (15/8/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkoba lain diantaranya adalah DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36) dan SAG (18). Profesi para tersangka yang diamankan itu beragam terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa. 

"Barang bukti yang diamankan dari semua kasus penyalahgunaan di Garut selama 10 hari terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter," tutur dia. 

Pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari Pasal 111 dan atau 112 dan atau Pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Untuk psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI No 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara juga," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut