Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur berhasil menangkap seorang perempuan paruh baya pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4,51 gram sabu.
Tersangka diketahui YS (50), merupakan mantan konselor panti rehabilitasi narkoba. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di salah satu kompleks perumahan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Cianjur.
"Tersangka merupakan mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba di Cianjur. Selain mengedarkan, tersangka juga mengakui sebagai pengguna," kata Aszhari, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Modus tersangka mengedarkan sabu, lanjut Aszhari dengan cara menempelkan narkoba di suatu tempat lalu memberikan peta lokasi kepada calon konsumennya.
"Sistem tempel, dan memberikan maps atau peta ke calon konsumennya. Sistem pembayarannya dengan cara transfer," katanya.
Editor: Asep Supiandi