Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 18:59:00 WIB

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi