get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:59:00 WIB
Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi
Seorang mantan konselor panti rehabilitasi narkoba di Cianjur kedapatan mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan Pasal 114 (1), (2), dan Pasal 112 (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut