Waduh, 1 Keluarga di Lembang KBB Ajak Tetangga Bisnis Ganja
Jumat, 08 April 2022 - 21:55:00 WIB
Sementara dari tangan MK diamankan empat paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.
"Satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi