get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Jalur Rangkasbitung–Merak

Wacana Penghapusan PeduliLindungi di Angkutan KA, Daop 2 Bandung Tunggu Instruksi Kemenhub

Jumat, 01 Oktober 2021 - 08:59:00 WIB
Wacana Penghapusan PeduliLindungi di Angkutan KA, Daop 2 Bandung Tunggu Instruksi Kemenhub
Calon penumpang kereta api membeli tiket. Mereka wajib menujukkan NIK untuk mengetahui telah divaksin atau belum. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Semua pengguna jasa KA, tutur Kuswardojo, wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mereka hendak membeli tiket untuk perjalanannya. Karena NIK itu akan tampil di sistem tiket PT KAI dan diketahui yang bersangkutan telah divaksinasi atau belum.

"Kemudian kami juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik (sertifikat vaksin) karena bagaimanapun juga sistem terkadang mengalami error. Sehingga dengan bukti fisik itulah calon penumpang diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api," tutur Kuswardojo.

Instruksi Kemenhub, kata Humas Daop 2 Bandung, sudah jelas, mewajibkan calon penumpang, baik perjalanan jarak jauh maupun lokal, telah divaksin minimal tahap pertama. 

"Nanti bukti telah divaksin tersebut telah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi dan boarding pass di PT KAI. Jadi sampai saat ini, belum ada instruksi penghapusan PeduliLindungi di PT KAI," ucap Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut