get app
inews
Aa Text
Read Next : Profesi Suami Penyiksa ART asal Garut di KBB Disorot Netizen, Ini Pekerjaannya

Wabup Garut Kecam Majikan Keji di Ngamprah KBB yang Siksa ART asal Limbangan

Rabu, 02 November 2022 - 09:38:00 WIB
Wabup Garut Kecam Majikan Keji di Ngamprah KBB yang Siksa ART asal Limbangan
Wabup Garut Helmi Budiman mengunjungi keluarga Rohimah. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengecam perbuatan pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), majikan keji di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyiksa dan menyekap Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut. Helmi Budiman meminta Polres Cimahi memproses hukum kasus ini secara tuntas. 

"Kami masyarakat Garut tentu merasa kesal. Ini (Rohimah) warga kami, warga Garut, harus mendapatkan perlindungan. Rohimah mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari majikan di Bandung (Ngamprah, Bandung Barat). Kami semua, pemerintah, masyarakat Garut prihatin dan mengecam," kata Wabup Garut saat berkunjung ke kediaman orang tua Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (1/11/2022) malam.

Dalam kunjungan itu, Helmi Budiman didampingi anggota DPRD Garut dan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Wabup Garut, DPRD Garut, dan Kemensos memberikan bantuan sembako dan peralatan sekolah kepada keluarga dan anak Rohimah.

Wabup Garut menilai Rohimah dan keluarganya sangat layak mendapatkan bantuan. "Kami berencana memperbaiki rumah Rohimah. Ini ada dari Kementerian Sosial yang akan mengusulkan. Jika Kemensos tidak berhasil, Pemkab Garut siap memperbaiki rumah ini," ujar Helmi Budiman.

Kamil, paman korban, mengatakan, kondisi Rohimah kini membaik setelah dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung. "Kondisi rohimah sudah membaik, badannya udah lebih seger. Saat ini sedang dalam proses pemulihan," kata Kamil.

Diberitakan sebelumnya, Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut yang disiksa majikannya pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tak berani melapor karena diancam. Saat ini korban Rohimah masih trauma dengan peristiwa penyiksaan yang dialaminya.

Sedangkan pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Warga Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Asep Muhidin, kuasa hukum Rohimah, mengatakan, korban disiksa sangat keji oleh pasutri itu selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Hampir setiap hari, korban mendapatkan siksaan secara bergantian oleh kedua majikannya tersebut. 

"Korban (Rohimah) oleh majikannya sering disiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam. Ada yang dipukul pakai peralatan dapur, benda tumpul atau ditusuk dengan peniti," kata Asep Muhidin kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Kedua mata korban lebam menghitam, ujar Asep Muhidin, akibat oleh tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia. Bahkan berdasarkan keterangan medis dari dokter, korban mengalami luka memar di kepala akibat benturan benda tumpul.

Bahkan yang lebih miris lagi, ujar Asep Muhidin, tangan korban sering dimasukan paksa ke kloset oleh pelaku ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah dimasukan ke kloset, kepala Rohimah juga diinjak oleh pelaku sehingga mulut korban hampir masuk ke dalam kloset. "Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," ujarnya. 

Tak sampai di situ, tutur Asep Muhidin, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Berdasarkan pengakuan korban, penitik itu ditusuk-tusuk ke tangan korban saat pelaku merasa kesal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut