Viral Video Perundungan di Cipanas Cianjur, 5 Korban Dipaksa Cium Kaki 7 Pelaku

AKP Hima Rawalasi menyatakan, aksi perundungan tersebut dilakukan secara spontan. Mereka mengejek para korban yang tengah melintas. Kemudian pelaku mengejar korban yang berlari ke salah satu villa.
Setelah tertangkap dan dikumpulkan, para korban yang mengenakan seragam batik smp tersebut, satu-persatu di suruh mencium kaki para pelaku. Bahkan para korban juga ditendang dan dipukuli. "Tidak hanya itu diketahui salah satu dari lima korban juga sempat ditabrak saat berjalan," ujar AKP Hima Rawalasi.
Sementara itu, tersangka AJ, mengatakan, dendam lantaran saat masih sekolah pernah mendapatkan perlakuan sama pelajar di sekolah para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 201/ dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi