Viral Video Perundungan di Cipanas Cianjur, 5 Korban Dipaksa Cium Kaki 7 Pelaku

CIANJUR, iNews.id - Video perundungan dan kekerasan pelajar di Kabupaten Cianjur, viral di media sosial (medsos). Lima pelajar korban perundungan dipaksa mencium kaki para pelaku.
Tidak hanya itu, para korban pun mendapatkan kekerasan, ditendang kepalanya, dipukul, dan ditabrak dengan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi sebuah vila, kawasan Kecamatan Cipanas, Puncak, Kabupaten Cianjur pada Rabu 14 Juni 2023. Dalam video terlihat, jumlah pelaku perundungan dan kekerasan tersebut tujuh orang.
Setelah video tersebut viral, petugas Polres Cianjur melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas menangkap tujuh pelaku. Enam masih di bawah umur dan satu telah dewasa, berinisial AJ (22).
Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti handphone, ikat pinggang, dan motor.
"Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pacet di rumah mereka masing-masing. Enam pelaku anak di bawah umur dan dewasa berinisial AJ berumur 22 tahun," kata Kapolsek Pacet, Sabtu (17/6/2023).
AKP Hima Rawalasi menyatakan, aksi perundungan tersebut dilakukan secara spontan. Mereka mengejek para korban yang tengah melintas. Kemudian pelaku mengejar korban yang berlari ke salah satu villa.
Setelah tertangkap dan dikumpulkan, para korban yang mengenakan seragam batik smp tersebut, satu-persatu di suruh mencium kaki para pelaku. Bahkan para korban juga ditendang dan dipukuli. "Tidak hanya itu diketahui salah satu dari lima korban juga sempat ditabrak saat berjalan," ujar AKP Hima Rawalasi.
Sementara itu, tersangka AJ, mengatakan, dendam lantaran saat masih sekolah pernah mendapatkan perlakuan sama pelajar di sekolah para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 201/ dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi