Viral Pelemparan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Bakal Memproses Hukum
Jumat, 17 September 2021 - 10:29:00 WIB

Dalam Undang Undang sendiri menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
"Secara rutin petugas kami selalu berpatroli di lokasi tersebut. Akan tetapi dengan keterbatasan yang ada kami tidak bisa menjaga 24 jam," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi