get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pria Berkaus Putih Lempar Kereta Api yang Melintas, Netizen: Kunaon ari Amang

Viral Pelemparan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Bakal Memproses Hukum

Jumat, 17 September 2021 - 10:29:00 WIB
Viral Pelemparan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Bakal Memproses Hukum
Viral, seorang pria terekam melempar kereta api yang sudah melintas. (Foto: Istimewa)

Dalam Undang Undang sendiri menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

"Secara rutin petugas kami selalu berpatroli di lokasi tersebut. Akan tetapi dengan keterbatasan yang ada kami tidak bisa menjaga 24 jam," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut