Viral Oknum Polisi Kendarai Motor Sambil Merokok, Ini Kata Kapolres Cimahi
BANDUNG, iNews.id - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggotanya Aipda DS, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang yang berkendara sambil merokok. Perilaku anggotanya tersebut sempat viral di media sosial.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota kami. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Terhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan. Pertama, kata dia, oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil mengendarai sepeda motor saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.
Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aldi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap tugas-tugas anggotanya di lapangan. Dia yakin apa yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutur dia.
Editor: Asep Supiandi