get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesepak Bola Muda Bandung Korban Dugaan TPPO Kamboja Diserahkan ke Keluarga

Viral Nenek di Cicalengka Minta Tolong Presiden Prabowo, Tanah akan Dieksekusi

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:22:00 WIB
Viral Nenek di Cicalengka Minta Tolong Presiden Prabowo, Tanah akan Dieksekusi
Nenek di Cicalengka, Bandung meminta tolong Presiden Prabowo dan Gubernur jabar dedy Mulyadi karena tanahnya akan dieksekusi. (Foto: iNews)

Kronologi Sengketa Tanah

Kasus ini bermula ketika suami Jubaedah, Apud Kurdi, membeli tanah di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah kering yang kemudian sebagian disewakan dan dijual secara bertahap kepada perorangan, termasuk kepada pihak SDIT Bina Muda.

Namun, pada tahun 2009, muncul gugatan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur. Mereka mengklaim bahwa tanah yang dimiliki Apud Kurdi sebenarnya adalah milik mereka. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 159/PDT.G/2009/PN.BB itu akhirnya ditolak pada 2010.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2011, pihak yang sama kembali menggugat dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2011/PN.BB. Proses hukum pun terus berlanjut hingga 2023. Berbagai upaya hukum, termasuk peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2023 dengan nomor 312/PK/Pdt/2023, akhirnya ditolak.

Sementara itu, eksekusi sempat akan dilakukan pada 18 Oktober 2022, namun mendapat perlawanan dari warga. Bahkan, saat itu eksekusi dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih menjalani kegiatan belajar mengajar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut