get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Reaksi Netizen Lihat Video Wanita Tanpa Busana Pegang Al Quran

Viral Nenek di Cicalengka Minta Tolong Presiden Prabowo, Tanah akan Dieksekusi

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:22:00 WIB
Viral Nenek di Cicalengka Minta Tolong Presiden Prabowo, Tanah akan Dieksekusi
Nenek di Cicalengka, Bandung meminta tolong Presiden Prabowo dan Gubernur jabar dedy Mulyadi karena tanahnya akan dieksekusi. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Video seorang nenek bernama Jubaedah (80), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ayusningrum, Jubaedah mengaku dizalimi karena tanah miliknya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah," kata Nenek Jubaedah dalam video tersebut, Rabu (12/3/2025).

Selesai Jubaedah bicara, seorang perempuan yang turut terancam dengan eksekusi oleh pengadilan itu turut bicara.

Perempuan bernama Ayu Septia Ningrum juga mengungkapkan keresahan yang sama lewat video.

“Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurna Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Moga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini)," kata Ayu.

Ayu Septia Ningrum mengatakan lahan yang diserobot dengan penggunaan kekuatan pengadilan itu berada di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung.

Keluarga Ayu tinggal di lahan itu sejak lama. Ayahnya, Mochammad Ridjekan (58) membelinya dari Apud Kurdi, suami Jubaedah. Ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak.

"Keluarga saya juga jadi tergugat sebab punya AJB (akta jual beli tanah) di lahan itu. Ayah saya, Mochammad Ridjekan membelinya dari Pak Apud Kurdi, suami Ibu Jubaedah," katanya, Rabu (12/3/2025).

Ayu menuturkan, jika sengketa lahan ini bermula dari adanya dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.

Data tanah berupa Leter C diduga dirubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.

Sebelumnya Desa Tenjolaya dimekarkan pada 1982, tanah yang tercatat atas nama Ny. Oce bin Mansur hanya seluas 130 desiare (1.300 meter persegi). Namun, setelah pemekaran, luasnya tiba-tiba bertambah menjadi 920 desiare (9.200 meter persegi).

"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi,” katanya.

Ayu juga mengungkapkan jika keluarganya memiliki AJB yang sah, namun tetap dianggap tidak berlaku dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut surat pemberitahuan PN Bale Bandung, eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dijadwalkan pada 8 April 2025, keluarga Ayu dan puluhan warga lainnya kini merasa was-was.

“Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah,” kata Ayu.

Ia juga menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada warga yang telah lama tinggal di lahan tersebut. Saat ini, Ayu menggantikan ayahnya, Mochammad Ridjekan, dalam memperjuangkan hak atas tanah keluarga mereka.

“Ayah saya sudah sakit selama tiga tahun, jadi saya yang harus berjuang mempertahankan rumah ini,” ujarnya.

Dia berharap agar Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.

Kronologi Sengketa Tanah

Kasus ini bermula ketika suami Jubaedah, Apud Kurdi, membeli tanah di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah kering yang kemudian sebagian disewakan dan dijual secara bertahap kepada perorangan, termasuk kepada pihak SDIT Bina Muda.

Namun, pada tahun 2009, muncul gugatan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur. Mereka mengklaim bahwa tanah yang dimiliki Apud Kurdi sebenarnya adalah milik mereka. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 159/PDT.G/2009/PN.BB itu akhirnya ditolak pada 2010.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2011, pihak yang sama kembali menggugat dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2011/PN.BB. Proses hukum pun terus berlanjut hingga 2023. Berbagai upaya hukum, termasuk peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2023 dengan nomor 312/PK/Pdt/2023, akhirnya ditolak.

Sementara itu, eksekusi sempat akan dilakukan pada 18 Oktober 2022, namun mendapat perlawanan dari warga. Bahkan, saat itu eksekusi dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih menjalani kegiatan belajar mengajar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut