Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 23 April 2025 - 11:19:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya hingga viral di media sosial. Korban mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami di Instagram pribadinya. Bahkan terlihat beberapa foto korban luka lebam akibat KDRT tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Editor: Donald Karouw