get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Fakta Perusakan Masjid di Bandungan Semarang, Penyebar Video Diburu

Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 23 April 2025 - 11:19:00 WIB
Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara
Tangkapan layar perempuan A diduga menjadi korban KDRT suaminya di Bandung yang viral di media sosial. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Suami selebgram Adelia Septa berinisial MNFW (33) resmi ditahan polisi. Penahanan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial.

Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung Ipda Dinny Agusyanti mengatakan, penahanan dilakukan setelah MNFW memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polresta Bandung dengan status sebagai tersangka.

“Untuk perkembangan kasus KDRT dengan korban Adel, tersangka berinisial MNFW pada tanggal 21 April 2025 telah hadir memenuhi panggilan polisi yang kedua,” ujar Ipda Dinny, Rabu (23/4/2025).

Saat memberikan keterangan, tersangka datang didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan kronologi kejadian secara menyeluruh kepada penyidik.

Seusai diperiksa, penyidik menahan MNFW. Sementara terkait motif tersangka masih dalam pendalaman. Saat ini polisi sedang memproses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah ini penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya hingga viral di media sosial. Korban mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami di Instagram pribadinya. Bahkan terlihat beberapa foto korban luka lebam akibat KDRT tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut