Viral Foto Setnov Bawa 2 Handphone, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
"Itu (membawa handphone ke dalam lapas) memang sudah kami ingatkan, itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama. Ke depannya jangan terulang kembali," ujar Elly.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta, nekat memanfaatkan izin sakit dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua DPR yang biasa disapa Setnov ini memanfaatkan izin tersebut untuk pelesir ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat 14 Juni 2019. Saat itu, Setnov mendapatkan izin berobat di Rumah Sakit Santosa Internasional Bandung, Jalan Kebonjati sejak 12 Juni hingga 14 Juni 2019.
Editor: Agus Warsudi