Vaksinasi saat Ramadhan, Dinkes Kota Bandung Pertimbangkan Penyuntikan Digelar Malam
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung memastikan penyuntikan vaksin Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa. Penerima vaksin bisa saja tetap berpuasa.
Kabid Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung Asep Djamaludin mengatakan, jika memang diperlukan sesuai anjuran dokter, penerima vaksin bisa terlebih dulu membatalkan puasa. "(Puasa) tetap boleh divaksin, namun kondisional," kata Asep Jamaludin.
Disinggung tentang AstraZeneca, Asep mengemukakan, MUI Kota Bandung sejalan dengan fatwa MUI pusat yang mengharamkan vaksin asal Inggris tersebut.
Namun dalam kondisi seperti saat ini vaksin AstraZeneca itu tetap diperbolehkan. Hal ini dirasakannya juga sejalan dengan keputusan MUI pusat. "Penggunaan vaksin Astrazeneca ini dibolehkan meskipun haram. Ini dalam kondisi darurat syar'i," ujar Asep.
Editor: Agus Warsudi