get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Usul Nyeleneh Dedi Mulyadi, Maling di Bawah Rp10 Juta tak Dipenjara tapi Masuk Barak

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:43:00 WIB
Usul Nyeleneh Dedi Mulyadi, Maling di Bawah Rp10 Juta tak Dipenjara tapi Masuk Barak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri pengukuhan masyarakat adat di Majalengka. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.idGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menelurkan program yang terbilang nyeleneh. Kali ini, Dedi Mulyadi mengusulkan agar maling atau pencuri yang kerugiannya di bawah Rp10 juta tidak dipenjara melainkan dimasukkan ke barak militer untuk dibina.

Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi saat menghadiri Bazar UMKM dan Pengukuhan Masyarakat Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga  di Alun-Alun Talaga Manggung, Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025).

Dedi mengatakan, program tersebut rencananya akan diujicobakan pada Juni atau Juli 2025. 

Kuring engke bulan Juni, ulan Juli, gaduh program sareng para bupati nu maling laleuti di bawah Rp10 juta daripada dipenjara mending keneh di barak militerkeun. Urang setuju pak bupati. Aya kerja sama sareng Polda Jabar. Di Polri terkenal aya disebat restorasi justice. (Saya nanti, bulan Juni, Juli, punya program Bersama para bupati yang maling kecil di bawah Rp10 juta daripada dipenjara mending dibarak militerkan. Saya setuju. Nanti ada kerja sama dengan Polda Jabar. Di Polri terkenal ada restorasi justice,” kata Dedi Mulyadi dilansir dari kanal Dedi Mulyadi Channel, Kamis (15/5/2025).

Dedi Mulyadi mengungkapan alas an kenapa maling kecil diusulkan tidak dipenjara karena biaya yang dikeluarkan pencuri kelas teri itu dinilai tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut