Ustaz Gadungan Tipu Warga Sukabumi Rp850 Juta, Ngaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat
Selasa, 17 September 2024 - 12:41:00 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw