Usai Tipu Korban Jutaan Rupiah, 3 Polisi Gadungan Ditangkap di Majalengka
Kamis, 16 September 2021 - 11:52:00 WIB
“Atas perbutannya, mereka diancam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Edwin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor ke petugas Polisi terdekat, jika mengalami kejadian serupa.
“Pengancaman kepada warga kemudian mengaku sebagai polisi, kami rasa ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan kejadian semacam ini, apabila terjadi. Mudah-mudahan kami bisa segera membekuk kasus-kasus yang serupa,” ucap dia.
Editor: Asep Supiandi