get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Motor Warga, Polisi Gadungan Ditembak Personel Polres Wajo

Usai Tipu Korban Jutaan Rupiah, 3 Polisi Gadungan Ditangkap di Majalengka

Kamis, 16 September 2021 - 11:52:00 WIB
 Usai Tipu Korban Jutaan Rupiah, 3 Polisi Gadungan Ditangkap di Majalengka
Tiga polisi gadungan (kiri) berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mahalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga polisi gadungan setelah menipu sejumlah warga hingga jutaan rupiah. Ketiga polisi gadungan tersebut tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka, yakni berinisial ES, AS, dan P, mereka merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Atas aksinya itu, ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Aksi polisi gadungan ini berawal ketika mereka mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus lalu. Dengan mengaku sebagai anggota Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban tanpa alasan jelas.

“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat jumpa media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).

Setelah aksinya berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. ES datang bersama dua rekannya yakni inisial AS dan P. Ketika itu, pelaku membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahanannya, dan akan dibawa ke kantor polisi.

Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban, yamng di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.

“Saat itu, pelaku mengambil HP korban lalu menelepon orang tua korban. Kepada orang tua korban, pelaku minta uang tebusan Rp1,5 juta sekaligus ditransfer ke norek korban,” kata dia.

Merasa keselamatan anaknya terancam, ayah korban pun langsung mengirim uang ke norek anaknya. Mengetahui uang permintaannya sudah ditransfer, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di salah satu ATM. Berbekal bentakan kepada korban, pelaku berhasil mendapat nomor PIN, untuk selanjutnya langsung menguras isi ATM milik korban.

“Mengambil uang yang ada di rekening korban sekitar Rp4,5 juta. Setelah berhasil mengambil semua uang yang ada di ATM, korban diturunkan paksa oleh para pelaku sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon,” ujar dia.


Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar, hingga akhirnya bisa menghubungi orang tuanya. 

“Korban minta tolong ke pesantren terdekat di lokasi tersebut. Sehingga bisa berkomuniskasi dengan saksi R, dan akhirnya pulang,” ucap dia.

Setelah korban berhasil kembali pulang, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Majalengka. Berbekal laporan itu, Kasat Reskrim dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

“ES dan AS ditangkap pada 14 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka. Dari keterangan mereka,  didapati ada temannya satu lagi atas nama P, lalu ditangkap di Cikijing. Ketiganya telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata dia.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bawa pistol. Adapun yang dikira pistol oleh korban itu, hanya sebatang besi (mirip kunci pencokel panjang). Pelaku berpura-pura seakan-akan memegang pistol dari bagian belakang badannya,” tutur Kapolres.


Dari data yang ada di Polres Majalengka, mereka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.

“Atas perbutannya, mereka diancam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Edwin.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor ke petugas Polisi terdekat, jika mengalami kejadian serupa.

“Pengancaman kepada warga kemudian mengaku sebagai polisi, kami rasa ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan kejadian semacam ini, apabila terjadi. Mudah-mudahan kami bisa segera membekuk kasus-kasus yang serupa,” ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut