Dalam amanahnya itu, kata Kapolsek, jika korban meninggal dunia saat melakukan pendakian gunung, maka jasadnya harus dimakamkan di sekitar gunung yang menjadi tempat pendakiannya terakhir.
Berdasarkan permintaan keluarga yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua anak korban yakni Olivia Wardhani dan Kevin Maulan Mohammad itu, maka selanjutnya jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum yang ada di sekitar kawasan Gunung Sagara.
Surat pernyataan itu juga menyampaikan keinginan pihak keluarga korban kepada masyarakat maupun petugas jaga Gunung Sagara untuk melakukan proses pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.
"Surat pernyataan tersebut di antaranya menerangkan jika mereka mengizinkan jasad almarhum dimakamkan di daerah Sagara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













