Usai Libur Nataru, Jaksa di Karawang Wajib Rapid Test Dua Kali
Kamis, 24 Desember 2020 - 12:00:00 WIB

Rohayatie mengaku tidak akan memaksa pegawainya untuk di rumah saja atau keluar kota. Yang pasti untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pegawainya harus mengikuti rapid test saat masuk kerja. "Ada libur Natal dan Libur Tahun Baru jadi dua kali mereka harus ikut rapid test, " katanya.
Untuk melaksanakan kegiatan rapid test nanti, pihak Kejari Karawang sudah mempersiapkan alat rapid test dan menyiapkan tenaga medis pada saatnya nanti. "Kalau alat rapid testnya sudah kita siap dari sekarang. Sementara untuk tenaga medis kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan," katanya.
Editor: Asep Supiandi