Usai Libur Nataru, Jaksa di Karawang Wajib Rapid Test Dua Kali

KARAWANG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie mengingat seluruh pegawainya agar menjalani rapid test seusai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rapid test akan dilaksanakan saat masuk kerja.
Kemudian rapid test kembali harus dilakukan setelah libur Tahun Baru. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid -19 pascaliburan.
"Kami wajibkan kepada semua pegawai untuk mengikuti rapid test setelah liburan. Karena sifatnya wajib maka semua harus ikut rapid test tanpa kecuali. Para jaksa, pegawai atau tenaga honor akan kami absen," kata Rohayatie, saat memberi pengarahan kepada pegawainya, Kamis (24/2020).
Menurut Rohayatie, saat libur Nataru para pegawai diimbau sebaiknya tetap di rumah dan tidak liburan ke luar kota. Namun jika memang terpaksa ke luar kota karena ada kepentingan keluarga diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Penyebaran Covid-19 sudah memprihatinkan karena ada di mana -mana. Kita tidak tahu apakah tempat yang kita tuju aman atau tidak. Makanya biar lebih aman sebaiknya di rumah saja," katanya.
Editor: Asep Supiandi