get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Orang Dilarikan ke RS setelah KA Siliwangi Tabrak Minibus di Cikaso Sukabumi

Usai Dirawat, 5 Korban Tertabrak KA di Pelintasan Cikaso Sukabumi Dibolehkan Pulang

Minggu, 25 September 2022 - 17:43:00 WIB
Usai Dirawat, 5 Korban Tertabrak KA di Pelintasan Cikaso Sukabumi Dibolehkan Pulang
Mobil Avanza tampak ringsek seusai ditabrak KA Siliwangi di Pelintasan Cikaso, Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Namun menurut sepengetahuannya terkait terkait permintaan palang pintu dan penjagaan, sudah diatur pada Pasal 5 di Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. 

Disebutkan bahwa, setiap pelintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut