get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Imam Masjid hingga Tewas

Usai Buron, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:36:00 WIB
Usai Buron, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri
Polisi mengamankan Mitsubishi Fuso B 9729 DY setelah kendaraan tersebut terlibat di Jembatan Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Sopir truk penabrak imam masjid hingga tewas di Jembatan Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyerahkan diri. Sejak insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu pagi (15/2/2023), sopir berinisial R ini melarikan diri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho Setiawan dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pada saat polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, sopir dump truck tidak berada di tempat atau melarikan diri.

"Usaha untuk mencari serta menangkap sopir truk tidaklah mudah. Sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari ke berbagai daerah. Anggota kami mencari keberadaan R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten," ujar Maruly kepada iNews.id, Rabu (22/2/2023).

Maruly mengatakan, akhirnya pihaknya mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY bahwa sopirnya tersebut bertempat tinggal di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

"Kemudian setelah mengantongi alamat jelas sopir R, Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya lalu bergerak menuju Kecamatan Ciracap. Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap tidak membuahkan hasil, karena saudara R ini tidak ada di tempat," ujar Maruly.

Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.

"Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil. Di mana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk, menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri karena merasa takut dihakimi oleh massa," ujar Maruly.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.

Sebelumnya, seorang imam masjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Sopir dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.


Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 04.10 WIB. Korban bernama Gagas (50) warga Kampung Angkrang RT 039/016, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang dikenal sebagai imam masjid di kampungnya.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck warna oranye berpelat nomot B 9729 DY dalam keadaan kosong tanpa bermuatan, melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Setibanya di tempat kejadian, pada saat melintasi jalan menurun tikungan ke kiri dan diduga hilang kendali," ujar Fajar kala itu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut