get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Surat Rekomendasi Usulan UMK di KBB Tuai Polemik, Begini Penjelasan Kadisnaker

UMK Naik 7,16 Persen, Buruh KBB Akan Pantau Implementasi Perusahaan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:14:00 WIB
UMK Naik 7,16 Persen, Buruh KBB Akan Pantau Implementasi Perusahaan
Buruh di KBB mengaku kecewa karena UMK tahun 2023 hanya naik 7,16 persen dari usulan. (Foto: Dok)

Sembari menunggu implementasi UMK tahun 2023, pihaknya juga masih menunggu SK gubernur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun. Sebab penetapan kenaikan UMK itu hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi kalangan buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun menuntut kenaikan upah 3-5 persen atau tetap mempertahankan besaran upah sesuai SK sebelumnya.

"Jadi ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun, besaran kenaikannya melalui SK gubernur supaya dalam LKS tripartit dasar hukumnya jelas," katanya.

Seperti ketahui, Pemda KBB sebenarnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL yang dilakukan oleh serikat pekerja. Jika mengacu rekomendasi itu, maka UMK KBB seharusnya naik Rp877.392,39 menjadi Rp l4.125.675,67 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik 7,16 persen menjadi Rp3.480.759,40. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut