UMK Naik 7,16 Persen, Buruh KBB Akan Pantau Implementasi Perusahaan
Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:14:00 WIB
"Jadi ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun, besaran kenaikannya melalui SK gubernur supaya dalam LKS tripartit dasar hukumnya jelas," katanya.
Seperti ketahui, Pemda KBB sebenarnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL yang dilakukan oleh serikat pekerja. Jika mengacu rekomendasi itu, maka UMK KBB seharusnya naik Rp877.392,39 menjadi Rp l4.125.675,67 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik 7,16 persen menjadi Rp3.480.759,40.
Editor: Asep Supiandi