UMK Jabar 2022 Ditetapkan, Keputusan Gubernur Jadi Pil Pahit bagi Buruh
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:43:00 WIB
Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.
Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7 bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas.
Editor: Asep Supiandi