get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

UMK Jabar 2022 Ditetapkan, Keputusan Gubernur Jadi Pil Pahit bagi Buruh

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:43:00 WIB
UMK Jabar 2022 Ditetapkan, Keputusan Gubernur Jadi Pil Pahit bagi Buruh
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.

Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7 bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut