get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

UMK Jabar 2022 Ditetapkan, Keputusan Gubernur Jadi Pil Pahit bagi Buruh

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:43:00 WIB
UMK Jabar 2022 Ditetapkan, Keputusan Gubernur Jadi Pil Pahit bagi Buruh
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Buruh Jawa Barat mengaku keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, mengecewakan. Buruh menilai kenaikan UMK Jabar tahun 2022 masih mengacu kepada PP No 36 tentang Pengupahan.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Di mana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK. Rekomendasi itu sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.

"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua dimentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," ujar dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut