UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 naik. Kepastian itu diperoleh Disnarker Cimahi melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Hasil simulasi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi itu, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik dari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (17/11/2023).
Febie Perdana menyatakan, terdapat tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi dan Dewan Pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," terang saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Editor: Agus Warsudi