UMK 2021 di Jabar Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik
BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat akan merilis besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar, Sabtu (21/11/2020). UMK 2021 itu bakal diumumkan setelah disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman tersebut dilaksanakan.
Sebab saat ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih melaksanakan kegiatan dinas di luar Kota Bandung. "Betul, hari ini akan dirilis. Tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB," kata Taufik melalui sambungan telepon selular, Sabtu (21/11/2020).
Taufik mengemukakan, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menyampaikan rekomendasi UMK 2021 untuk kemudian disetujui Gubernur Jabar. Tidak ada kendala berarti dalam penentuan UMK 2021. "Alhamdulillah, semua aman-aman saja," ujarnya.
Saat disinggung besaran UMK tersebut, Taufik enggan menyebutkan. Bahkan dia enggan memberikan jawaban saat dimintai bocoran besaran UMK itu. "Nanti saja ya, setelah Pak Gubernur di Bandung, kami umumkan," tutur Taufik.
Sementara itu, dalam akun Instagram pribadi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bocoran besaran UMK 2021. Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa UMK di sebagian kabupaten/kota di Jabar mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil menjawab salah satu pengikut akun Instagra yang meminta dirinya untuk menaikkan besaran UMK tahun 2021. "Sebagian UMK kotakab (kota-kabupaten) naik kang. Sesuai kondisi masing-masing," tulis Ridwan Kamil, Kamis (19/11/2020).
Diketahui, penentuan besaran upah di Provinsi Jabar sendiri berlangsung cukup alot, mulai dari pembahasan dan penentuan besaran UMP Jabar 2021 hingga UMK 2021. Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa buruh mewarnai proses tersebut.
Protes disampaikan menyusul surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta UMP 2021 yang menjadi acuan disesuaikan dengan UMP tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020M, UMP tahun 2021 telah diumumkan 31 Oktober 2020 lalu. Adapun UMK tahun 2021 diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2020.
Editor: Agus Warsudi