Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung
Rabu, 10 November 2021 - 12:24:00 WIB
Sekjen DPC SPSI Purwakarta Heru Marsudi mengatakan, unjuk rasa ini digelar menuntut pemerintah pusat membatalkan Undang-undang Cipya Kerja karena dianggap menyenhsarakan para buruh.
"Kami menuntut kenaikan UMK Purwakarta 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021. Pada 2021 lalu, UMK Purwakarta sebesar Rp4.100.000," kata Sekjen DPC SPSI Purwakarta.
Seusai berorasi dan memblokade jalan arteri Jakarta-Bandung, buruh melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Bupati Purwakarta dengan komvoi sepeda motor, para buruh. Mereka mengancam jika tuntutan tak dikabulkan, akan menggelar aksi unjuk rasa dengan masa lebih besar.
Editor: Agus Warsudi