get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 4 Kendaraan Bertabrakan Korban Jiwa Nihil

Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung

Rabu, 10 November 2021 - 12:24:00 WIB
Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung
Ribuan buruh memblokasi jalan arteri Jakarta-Bandung. Mereka unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Purwakarta 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021. (Foto: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Ribuah buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 dan menolak UU Cipta Kerja, Rabu (10/11/2021). Dalam aksinya, mereka memblokade jalan arteri Jakarta-Bandung.

Akibat blokade jalan, tepatnya di Ciseureuh depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, oleh buruh dari beberapa organisasi itu, arus lalu lintas kendaraan dari kedua arah macet parah, baik dari Jakarta ke Bandung maupun sebaliknya dari Bandung ke Jakarta. 

Untuk mengurai kemacetan, petugas gabungan dari Dishub dan Polres Purwakarta mengalihkan arus kendaraan ke jalan alternatif. Sementara dalam aksinya, selain berorasi, buruh juga membentangkan spanduk berisi tuntutan buruh.

Meski begitu, aksi berlangsung aman dan kondusif. Petugas Polres Purwakarta  mengawal ketat aksi tersebut guna mencegah tindakan melanggar hukum atau anarkistis.

Sekjen DPC SPSI Purwakarta Heru Marsudi mengatakan, unjuk rasa ini digelar menuntut pemerintah pusat membatalkan Undang-undang Cipya Kerja karena dianggap menyenhsarakan para buruh.

"Kami menuntut kenaikan UMK Purwakarta 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021. Pada 2021 lalu, UMK Purwakarta sebesar Rp4.100.000," kata Sekjen DPC SPSI Purwakarta. 

Seusai berorasi dan memblokade jalan arteri Jakarta-Bandung, buruh melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Bupati Purwakarta dengan komvoi sepeda motor, para buruh. Mereka mengancam jika tuntutan tak dikabulkan, akan menggelar aksi unjuk rasa dengan masa lebih besar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut