Tuntut Penyesuaian Tarif, Driver Ojek dan Taksi Online Datangi DPRD Kota Sukabumi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan sudah menyampaikan bahwa dalam undang-undang ada beberapa pembagian kewenangan dalam penentuan tarif angkutan umum.
"Untuk angkutan kota untuk kewenangan dalam penentuan tarif untuk angkutan kota ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten, untuk angkutan dalam provinsi oleh gubernur dan angkutan kota antar provinsi oleh kementerian termasuk angkutan sewa khusus di dalamnya oleh kementerian," ujar Abdul Rachman.
Oleh karena itu, lanjut Abdul Rachman, pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasi para pengemudi angkutan daring ke kementerian agar pemerintah pusat segera menetapkan tarifnya. Dan menurut informasi dari kementerian bahwa pada hari ini ada konferensi pers Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif tersebut.
Editor: Asep Supiandi