Tuntut Penyesuaian Tarif, Driver Ojek dan Taksi Online Datangi DPRD Kota Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Komunitas pengemudi angkutan umum, baik taksi maupun ojek online mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (7/9/2022). Mereka datang untuk meminta penyesuaian tarif seiring dengan kenaikan harga BBM.
Salah satu perwakilan pengemudi taksi online, Yusef Saeful Manaf (35) dari komunitas Bruderschaft mengatakan bahwa kedatangannya ke gedung DPRD ini untuk menyampaikan aspirasinya mengenai kenaikan tarif imbas dari kenaikan harga BBM.
"Alhamdulillah kita sudah difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dalam menyampaikan aspirasi ini. Jadi pemerintah hanya bisa memfasilitasi, menampung permintaan kita dan nanti akan diteruskan ke kementerian," ujar Yusef kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Yusef mengatakan bahwa keluhan para driver sudah disampaikan kepada empat aplikator yang datang melalui perwakilannya. Akan tetapi jawabannya sama, masih menunggu keputusan yang infonya sore ini akan ada konferensi pers dari Kemenhub mengenai penyesuaian tarif imbas dari kenaikan BBM.
"Jika tuntutan para driver tidak ada realisasi dalam 1x24 jam, kita seluruh driver akan melakukan aksi berikutnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk tuntutannya sendiri adalah minimal jarak terdekatnya Rp18.000 dan itu semua aplikator tidak dipilah-pilah lagi," ujar Yusep.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan sudah menyampaikan bahwa dalam undang-undang ada beberapa pembagian kewenangan dalam penentuan tarif angkutan umum.
"Untuk angkutan kota untuk kewenangan dalam penentuan tarif untuk angkutan kota ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten, untuk angkutan dalam provinsi oleh gubernur dan angkutan kota antar provinsi oleh kementerian termasuk angkutan sewa khusus di dalamnya oleh kementerian," ujar Abdul Rachman.
Oleh karena itu, lanjut Abdul Rachman, pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasi para pengemudi angkutan daring ke kementerian agar pemerintah pusat segera menetapkan tarifnya. Dan menurut informasi dari kementerian bahwa pada hari ini ada konferensi pers Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif tersebut.
Editor: Asep Supiandi