Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

LBH SPP Garut, ujar Yudi Kurnia, berencana mengajukan dorongan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar mengajukan banding atas vonis seumur hidup itu. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir mengajukan upaya hukum banding. "Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," tutur Yudi Kurnia.
Diketahui, seusai majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi