get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Dosen Cantik asal Toraja yang Ditemukan Tewas di Apartemen Gateway Bandung

Tunggu SK CMB, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:53:00 WIB
Tunggu SK CMB, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023
Anas Urbaningrum (Foto: DOK)

Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara.

Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, memvonis Anas dengan hukuman 14 tahun penjara. 

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. 

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut