Tunggu SK CMB, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang segera menghirup udara bebas pada April 2023. Saat ini, Anas menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Anas bakal bebas pada 10 April 2023. "AU (Anas Urbaningrum) bebasnya April 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Selasa (28/3/2023).
Saat ini, Lapas Sukamiskin masih menunggu SK CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). "Untuk tanggal (bebas dari lapas Sukamiskin) kami masih nunggu SK CMB dari Ditjen Pas," ujar Kunrat Kasmiri.
Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi megaproyek Pusat Pelatihan Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2013.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara pada September 2018.
Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, memvonis Anas dengan hukuman 14 tahun penjara.
Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.
Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi