Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Asep Malik alias Opin (51), juru parkir di Kabupaten Ciamis tega menganiaya istri Teti Waryati (46) hingga tewas. Opin ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT itu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku Opin menganiaya korban Teti Waryati (46) di rumah kontrakan, Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (10/9/2023). Polisi lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.
Tersangka pelaku kasus KDRT hingga menyebabkan korban tewas tersebut ditetapkan setelah Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekontruksi dan rangkain gelar perkara.
Opin menjalani rekonstruksi dan memperagakan 22 adegan di dua lokasi, yakni, Jalan Raya Imbanagara dan di rumah korban.
Dari rekontruksi yang digelar Rabu (13/9/2023), terungkap kronologi kejadian tersebut. Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023) sore sepulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir.
Korban dan pelaku sama-sama hendak pulang ke rumah kontrakan di Dusun Warung Wetan. Namun di Jalan Imbanagra Raya, mereka membeli makanan.
Editor: Agus Warsudi