Tukang Cilok di Cirebon Cabuli Adik Ipar, Terungkap usai Korban Cerita ke Orang Tua
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:40:00 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Di hadapan petugas, tersangka RD mengakui perbuatanya itu lantaran khilaf dan kondisi istri tengah menstruasi. Tersangka nekat melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, awalnya mau saya kasih kelinci. Karena saya tidak punya uang, akhirnya saya kasih uang jajan sebanyak Rp5.000," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi