get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:01:00 WIB
Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia
Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum. 

"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut