Transisi Menuju Endemi Syarat Perjalanan Diperlonggar, Ini Respons Ridwan Kamil
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:06:00 WIB
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR maupun antigen. Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Editor: Agus Warsudi