get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojol Gagalkan Aksi Curanmor di Sukabumi, Kejar Pelaku di Gang Sempit

Tragis, Pemburu Tewas Tertembak Senjata Teman saat Turnamen Berburu di Sukabumi

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:36:00 WIB
Tragis, Pemburu Tewas Tertembak Senjata Teman saat Turnamen Berburu di Sukabumi
Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra menunjukkan senjata Mouser 308 milik tersangka YT yang menewaskan temannya BS. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - BS (73), seorang pemburu tewas setelah tertembak senjata temannya saat mengikuti turnamen berburu babi hutan di Kawasan Hutan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. YT (59) yang salah tembak itu kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tragedi yang dialami korban BS tersebut terjadi pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB lalu. 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial BS warga Kota Bogor dengan tersangka YT warga Palabuhanratu, Sukabumi, yang merupakan satu tim dalam turnamen berburu tersebut, janjian untuk ke lokasi berburu. 

Kegiatan turnamen tersebut dilakukan pada malam hari dan kondisi saat itu gelap dan hujan deras baru saja reda. Korban dan tersangka sedang berjalan dengan jarak berdekatan. Tersangka yang membawa senjata jenis Mouser 308 dalam keadaan tidak terkunci ganda.

Tiba-tiba tersangka YT terpeleset. Senapan itu meletus dan pelurunya mengenai pinggul kanan korban. "Berdasarkan keterangan dan hasil olah TKP, tersangka terpeleset dan senjata meletus dengan keadaan amunisi 4 milimeter mengenai pinggul sebelah kanan korban," kata Wapolres Sukabumi, Kamis (10/2/2022). 

Kompol Niko menyatakan, hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak, korban meninggal akibat kehabisan darah. "Tersangka (YT) dijerat Pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.Kami sudah mengimbau kepada polsek jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga yang menggunakan senjata api dengan alasan kondisi pandemi saat ini" ujar Kompol Niko. 

Ditanya tentang legalitas senjata milik YT, Wakapolres Sukabumi menutukan, tidak ada masalah karena terdaftar. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaan atau kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut