Tragedi MPLS di Sukabumi, Kepala SMPN 1 Ciambar Tak Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:47:00 WIB
"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi