Tragedi MPLS di Sukabumi, Kepala SMPN 1 Ciambar Tak Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya siswa berinisial M (13) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akan tetapi tersangka hanya dikenakan tahanan luar.
"Tadi malam dilaksanakan gelar perkara yang naik ke penyidikan. Kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K (55) adalah merupakan kepala sekolah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023).
Kapolres menyebutkan, penetapan itu lantaran K (52) sudah melanggar Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko kegiatan MPLS atau MPOK.
"Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," ujarnya.
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan pihak penyidik, antara lain seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Untuk selanjutnya menunggu hasil autopsi.
"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi