Total 62 WNI Diselamatkan dari Sekapan Perusahaan Online Scammer di Kamboja
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:51:00 WIB
Sesuai standard operating procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan screening form identifikasi korban atau terindikasi korban TPPO sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.
Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi atau pemulangan para WNI ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut para WNI pascaketibaan akan dikerjasamakan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Editor: Agus Warsudi