Tolak Urus Perceraian, Suami di Sukabumi Bunuh Istri secara Sadis

Karena belum meningga, ujar AKBP M Lukman Syarif, tersangka menggunakan pisau dapur menyayat nadi di pergelangan tangan korban hingga mengeluarkan darah. Setelah korban diduga meninggal dunia, tersangka menutup wajah korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
"Setelah sempat buron selama tiga pekan, tersangka RS berhasil diringkus di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/11/2020)," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka RS dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem,sprei warna kuning, dan bantal,“ tutur Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi