get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Tolak Penetapan UMP Jabar 2022, Keputusan Dinilai Tumpang Tindih

Tolak UMP Jabar 2022, Ribuan Buruh se- Jawa Barat Bakal Geruduk Gedung Sate

Senin, 22 November 2021 - 17:22:00 WIB
Tolak UMP Jabar 2022, Ribuan Buruh se- Jawa Barat Bakal Geruduk Gedung Sate
Ribuan buruh unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Rencananya ribuan buruh bakal kembali menggeruduk Gedung Sate untuk menolak UMP Jabar 2022. (FOTO: iNews.id/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Sekitar 3.000 buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau hanya naik hanya 1,72 persen (Rp31.135,95) dari UMP Jabar 2021. Aksi tersebut bakal digelar ribuan buruh pada Kamis 25 November 2021. 

"Sekitar 3.000 buruh akan turun ikut aksi menolak UMP dan UMK 2022," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Senin (22/11/2021).

Roy Jinto menyatakan, buruh di Jawa Barat menolak penetapan UMP Jabar 2022. Alasannya, UMP Jabar 2022 hanya akan menimbulkan tumpang tindih aturan. Sebab, untuk Jawa Barat, nanti akan menggunakan upah minimum kota (UMK). 

"Sebenarnya UMP di Jawa Barat tidak dibutuhkan karena nanti setiap kabupaten/kota menggunakan UMK. Justru ini (UMP Jabar 2022) hanya akan memberi celah bagi pengusaha karena bisa mengunakan UMP atau UMK," ujar Roy.

Penolakan terhadap penetapan UMP Jabar 2022 itu, tutur Roy, juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," tutur dia. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022. 

Kenaikan UMP Jabar 2022 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi  berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut