get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

Tol Japek II Selatan Dibuka Gratis selama Arus Balik Lebaran hingga Deltamas Bekasi

Jumat, 04 April 2025 - 16:22:00 WIB
Tol Japek II Selatan Dibuka Gratis selama Arus Balik Lebaran hingga Deltamas Bekasi
Ruas Tol Japek II Selatan dibuka gratis dari Kilometer 76B hingga pintu keluar Deltamas Bekasi selama arus balik Lebaran 2025. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) gratis, Kamis (3/4/2025). Pengoperasian jalur ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan saat puncak arus balik Lebaran 2025 yang diprediksi terjadi akhir pekan ini. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, pembukaan jalur Tol Japek II Selatan merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas di jalan tol untuk mengalihkan arus dari Bandung ke Jakarta. 

"Ini bagian dari rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus dari Bandung menuju Jakarta melalui jalur fungsional Jakpek II Selatan yang telah dibuka pukul 09.41 WIB-15.00 WIB," ujar Dirlantas, Jumat (4/4/2025).

Berdasarkan data terhimpun, jumlah kendaraan yang melewati Tol Japek II Selatan terus meningkat. Sejak 09.41-10.00 WIB sebanyak 17 kendaraan. Kemudian, pukul 10.00-11.00 WIB ada 33 unit, 11.00-12.00 WIB sebanyak 24 unit, 12.00-13.00 WIB sebanyak 27 unit, 13.00-14.00 WIB sebanyak 55 unit dan 14.00-15.00 WIB sebanyak 53 unit. 

"Total kendaraan dari pukul 09.41-15.00 Wib yang memasuki tol fungsional Japek II Selatan sebanyak 211 kendaraan," ujar Kombes Dodi. 

Dirlantas menuturkan, pengalihan arus ini ditunjukkan untuk seluruh pengguna jalan tol dari arah Bandung menuju Jakarta melalui Cikampek.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut