Tok, Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara divonis bebas atas dakwaan perkara penggelapan bisnis SPBU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Irfan dinilai tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.
Hakim juga mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan, sehingga perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.
Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke pada terdakwa.
Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan tersebut.
Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.
Editor: Asep Supiandi